Jumat, 01 April 2016

Kejaksaan Tinggi Periksa 218 Kepsek Gowa


BugisPos Sebanyak 218 Kepala Sekolah, SD, SMP dan SMA yang tersebar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diperiksa. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan gratis di lingkup pemerintah Gowa yang telah merugikan negara senilai Rp 4,4 miliar.
“Semua yang diperiksa adalah kepala sekolah, pemeriksaan dilakukan dengan menyebar pertanyaan. Pemeriksaan ini pun baru babak awal,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Chaerul Amir menambahkan, dugaan korupsi dana pendidikan gratis di Kabupaten Gowa.
Chaerul menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap ratuasan kepsek di Gowa, dugaan tindak pidana korupsi pada pendidikan gratis diduga terjadi di honor kepala sekolah, honor guru, belanja ujian siswa, serta belanja cetak LKS siswa.

“Semua terperiksa umumnya membenarkan adanya bantuan pendidikan gratis, hanya saja mengenai jumlah siswa yang menerima bantuan pendidikan gratis, pihak kepala sekolah tidak mampu memberikan data-data resmi,” ungkapnya.
Chaerul menjelaskan, sebagaimana dirilis Tribun timur.com, honor kepala sekolah senilai Rp 125 ribu dan guru Rp 150 ribu. Sementara untuk pendidikan gratis bagi siswa-siswi dari pemerintah senilai Rp 3.500/siswa untuk setiap harinya selama setahun.” Dugaan terjadinya Tipikor adanya rekayasa data penerima pendidikan gratis,” ungkap Chaerul.
Diketahui, indikasi penyimpangan dana pendidikan gratis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa 2012, senilai Rp 4,4 miliar itu ditemukan Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel. Dana tersebut dialokasikan untuk program pendidikan gratis dalam APBD Gowa.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 327 sekolah SD, SMP dan SMA. Dana itu pun digunakan sebagi gaji honor kepala sekolah, honor guru, belanja ujian siswa dan belanja cetak siswa. Hasil pemeriksaan sementara terhadap kepala dan bendahara sekolah, ditemukan adanya indikasi pelanggaran pembelian lembar kerja siswa (LKS).(gafar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar