Jumat, 20 Januari 2012

Sekolah Jangan Sembunyikan Data Dana BOS


JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah, kepala dinas, dan kepala sekolah untuk tidak melakukan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Nuh, selama ini tindakan penyimpangan dana BOS ini masih kerap ditemukan di beberapa daerah.

"Tolong program-program sekolah sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) ditempelkan di papan pengumuman sekolah. Sehingga,  peserta didik dan orang tua bisa melihat program sekolah. Mohon dikoordinasikan dengan komite sekolah," terang Nuh di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (16/1).

Dengan begitu, lanjut Nuh, terjadi keterbukaan informasi dari sekolah kapada seluruh masyarakat. Bahkan, masyarakat juga dapat menghitung dan mengetahui berapa besaran operasional sekolah yang dikeluarkan oleh sekolah dari pemanfaatan dana BOS. "Selama ini memang masih ada sekolah yang belum terbuka kepada masyarakat khususnya orang tua murid mengenai pemanfaatan dana BOS ini," imbuhnya.

Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, dana BOS disalurkan setiap triwulan selama setahun. Anggaran dana BOS pada tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 40 persen dari Rp 16 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 23,6 triliun pada tahun ini.

Adapun satuan biaya per siswa per tahun untuk jenjang sekolah dasar naik dari Rp 397 ribu pada tahun lalu menjadi Rp 580 ribu pada tahun ini. Sementara satuan biaya per siswa per tahun untuk jenjang sekolah menengah pertama naik dari Rp 570 ribu pada tahun lalu menjadi Rp 710 ribu pada tahun ini. (cha/jpnn